Kenaikan Harga TBS Kelapa Sawit Mitra Swadaya di Riau Hingga 4 Maret 2025, Bawa Kabar Baik untuk Petani
![]() |
Newspetani.com |
Newspetani.com -Dinas Perkebunan Provinsi Riau, yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran, Defris Hatmaja, bersama dengan Tim Penetapan Harga, mengadakan rapat pada Selasa, 25 Februari 2025, untuk menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit. Rapat ini merupakan bagian dari proses rutin yang bertujuan untuk menetapkan harga yang adil dan transparan bagi kelapa sawit, yang sangat penting untuk kesejahteraan petani di wilayah tersebut.
Hasil dari rapat penting ini memutuskan bahwa harga TBS untuk periode 26 Februari hingga 4 Maret 2025 akan mengalami kenaikan yang signifikan. Kenaikan harga tertinggi tercatat pada kelompok kelapa sawit berumur 9 tahun, dengan kenaikan sebesar Rp 56,06 per kilogram, yang merupakan kenaikan sebesar 1,57% dibandingkan dengan minggu sebelumnya. Kenaikan harga ini mencerminkan tren positif di pasar kelapa sawit dan produk-produk terkait.
Defris Hatmaja memberikan penjelasan lebih lanjut, menyatakan bahwa sebagai hasil dari rapat ini, harga pembelian TBS untuk petani yang berlaku selama satu minggu ke depan akan naik menjadi Rp 3.620,96 per kilogram. Penyesuaian harga ini bertujuan untuk mencerminkan kondisi pasar yang lebih baik dan memastikan bahwa petani kelapa sawit menerima harga yang adil atas hasil produksi mereka. Selain itu, harga cangkang kelapa sawit ditetapkan sebesar Rp 31,25 per kilogram dan akan berlaku selama satu bulan ke depan.
Kenaikan harga TBS ini dapat dijelaskan oleh sejumlah faktor, terutama kenaikan harga Crude Palm Oil (CPO) dan kernel kelapa sawit. Komoditas-komoditas ini memainkan peran vital dalam menentukan harga Tandan Buah Segar secara keseluruhan, karena profitabilitas pabrik kelapa sawit dan pendapatan petani sangat bergantung pada harga pasar produk-produk tersebut. Untuk periode ini, indeks K yang digunakan adalah 92,67%, yang merupakan faktor penting dalam menghitung penyesuaian harga.
Harga Crude Palm Oil (CPO) juga mengalami kenaikan sebesar Rp 195,02 per kilogram dibandingkan dengan minggu sebelumnya, sementara harga kernel naik sebesar Rp 345,11 per kilogram. Kenaikan ini merupakan bagian dari tren global harga kelapa sawit yang meningkat, yang dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti dinamika penawaran dan permintaan, serta fluktuasi pasar internasional.
Dalam proses penetapan harga, beberapa Pabrik Kelapa Sawit (PKS) tercatat tidak melakukan penjualan selama periode tersebut. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian No. 01 Tahun 2018, Pasal 8, harga CPO dan kernel yang digunakan dalam penetapan harga TBS ini adalah harga rata-rata yang ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga. Hal ini bertujuan untuk memastikan konsistensi dan keadilan dalam proses penetapan harga, sehingga petani kelapa sawit mendapatkan patokan harga yang transparan dan stabil.
"Jika harga mengalami validasi 2, kami akan merujuk pada harga rata-rata dari Lembaga Pemantauan Harga Kelapa Sawit Nasional (KPBN), yaitu Rp 15.118,00 per kilogram untuk CPO dan Rp 11.400,00 per kilogram untuk kernel," jelas Defris Hatmaja dalam rapat tersebut. Langkah ini memastikan bahwa meskipun terdapat variasi harga pada pabrik kelapa sawit individual, para petani tetap dapat memperoleh harga yang adil dan stabil.
Berikut adalah rincian harga TBS untuk kemitraan swadaya di Provinsi Riau untuk periode 26 Februari hingga 4 Maret 2025, berdasarkan usia tanaman kelapa sawit:
- Umur 3 tahun: Rp 2.797,95 per kilogram
- Umur 4 tahun: Rp 3.124,50 per kilogram
- Umur 5 tahun: Rp 3.357,51 per kilogram
- Umur 6 tahun: Rp 3.488,13 per kilogram
- *Umur 7 tahun: Rp 3.566,13 per kilogram
- Umur 8 tahun: Rp 3.609,77 per kilogram
- Umur 9 tahun: Rp 3.620,96 per kilogram
- Umur 10-20 tahun: Rp 3.581,10 per kilogram
- Umur 21 tahun: Rp 3.518,75 per kilogram
- Umur 22 tahun: Rp 3.447,53 per kilogram
- Umur 23 tahun: Rp 3.366,58 per kilogram
- Umur 24 tahun: Rp 3.305,39 per kilogram
- Umur 25 tahun: Rp 3.255,03 per kilogram
Penyesuaian harga ini dimaksudkan untuk mencerminkan kualitas dan produktivitas buah kelapa sawit yang bervariasi berdasarkan usia tanaman. Oleh karena itu, pohon kelapa sawit yang lebih muda (seperti pada usia 3 hingga 5 tahun) memiliki harga TBS yang lebih rendah dibandingkan dengan pohon kelapa sawit yang lebih tua (seperti yang berusia 10 hingga 20 tahun), yang menghasilkan buah dengan kualitas lebih baik dan hasil yang lebih tinggi. Struktur harga ini bertujuan untuk memastikan keadilan di seluruh sektor industri kelapa sawit, dengan mempertimbangkan kebutuhan dan hasil yang berbeda dari para petani.
Dinas Perkebunan Provinsi Riau menegaskan bahwa kenaikan harga ini didorong oleh kenaikan harga CPO dan kernel kelapa sawit, yang merupakan komponen utama dalam proses produksi kelapa sawit. Penyesuaian harga ini juga mencerminkan kondisi pasar global dan dinamika yang memengaruhi sektor kelapa sawit, seperti perubahan permintaan global, regulasi lingkungan, dan kebijakan perdagangan internasional.
Pemerintah Provinsi Riau, bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Riau, terus memantau dengan ketat transparansi dan keadilan dalam proses penetapan harga TBS. Kolaborasi ini sangat penting untuk menjaga kepentingan petani kelapa sawit dan memastikan kelangsungan industri kelapa sawit yang adil dan berkelanjutan. Tujuan pemerintah tidak hanya untuk memastikan harga yang adil bagi petani, tetapi juga untuk mendorong industri kelapa sawit yang berkelanjutan dan seimbang di wilayah Riau.
Sebagai kesimpulan, penyesuaian harga yang baru ini merupakan perkembangan positif bagi petani kelapa sawit di Provinsi Riau, memberikan mereka kompensasi yang lebih baik atas usaha mereka. Dengan memastikan bahwa harga mencerminkan realitas pasar, Dinas Perkebunan Provinsi Riau mendukung kesejahteraan petani dalam jangka panjang. Seiring dengan terus berkembangnya industri kelapa sawit, langkah-langkah seperti penetapan harga yang adil dan transparan ini akan sangat penting dalam menjaga stabilitas dan keberlanjutan sektor pertanian di Riau.